Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Aceh Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Aceh Utara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juli 2019

Pemerintah dan Dinas Pertanian Aceh Bantah Telah Laporkan Geuchik Munirwan Terkait Pengembangan Benih Padi

Terkait penahanan dari polisi terhadap kepala desa yang berhasil kembangkan benih padi, Pemerintah Aceh membantah telah membuat laporan ke pihak kepolisian terkait tuduhan menyalurkan, mengembangkan, serta memproduksi benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel), oleh Munirwan, Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan, usai keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminali Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Kamis (25/7/2019).
Ia menegaskan bahwa baik dirinya maupun gubernur Aceh tidak pernah melaporkan terkait kasus tersebut.
“Kami jelaskan sekali lagi bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan beserta gubernur Aceh, tidak pernah melaporkan Teungku Munirwan ke Polda Aceh,” kata Hanan.
“Sekali lagi kita sampaikan bahwa, tidak benar Dinas Pertanian serta Pemerintah Aceh melaporkan hal itu,” tegas Hanan lagi.
Sementara itu, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak pernah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Aceh, termasuk kabar bahwa gubernur Aceh memberi restu mengenai laporan tersebut.
“Yang pastinya saya sampaikan, Pemerintah Aceh tidak pernah melakukan apa yang disebut dengan pengaduan atau melaporkan Munirwan terkait kasus bibit benih IF8 kepada polisi. Tidak pernah, tidak ada. Itu sudah kita koordinasikan supaya jangan ada terjadi silang pendapat,” kata Wiratmadinata.
Wiratmadinata malah mengutarakan jika kasus ini bukanlah delik aduan, tetapi delik murni dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi.
“Ini bukan delik pengaduan ya, itu delik murni. Ini inisiatif dari pihak kepolisian. Biasalah itu kan ada informasi segala macam dan diproses di polisi,” ujarnya lagi.
“Intinya kami sampaikan Pemerintah Aceh tidak pernah menyampaikan pengaduan atau melaporkan Munirwan kepada polisi terkait kasus yang saat ini, tidak pernah,” tegas Wiratmadinata lagi.
Sebelumnya diberitakan, Munirwan, Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditahan Kepolisian Daerah Aceh atas dugaan menyalurkan, mengembangkan, serta memproduksi benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi.
Munirwan dianggap telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 dan disangkakan dengan dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 ju to ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Padahal benih tersebut merupakan perkembangan hasil inovasi yang dihasilkan PT Bumades Nisami, perusahaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Meunasah Rayeuk.
Melihat adanya diskriminasi dalam kasus ini, perwakilan dari sejumlah elemen serta lembaga swadaya masyarakat di Aceh kemudian mendatangi Markas Kepolisian Daerah Aceh, di Kota Banda Aceh, Aceh, sambil membawa berkas berisi ratusan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) masyarakat Aceh, Kamis (25/7/2019).
Mereka mengajukan penangguhan Munirwan yang hingga kini masih ditahan pihak kepolisian dengan membawa KTP 200-an fotokopi.

Sumber: Akurat.co

Terkait Pengajuan Penangguhan Penahanan Geuchik Aceh Munirwan Ini Tanggapan Dari Polisi

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh pemberitaan terkait penangkapan kepala desa yang berhasil kembangkan benih padi.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian belum bisa memberikan komentar terkait diterimanya pengajuan penangguhan yang telah dilakukan oleh sejumlah perwakilan dari sejumlah elemen serta lembaga swadaya masyarakat di Aceh.
Kepala Sub Direktorat I Indagsi Direktorat Reserse Kriminali Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Polisi M Isharyadi mengatakan, terkait kelanjutan penangguhan tersebut, hanya bisa dikomentari oleh atasannya.
“Soal kelanjutan selanjutnya, nanti akan disampaikan langsung oleh Dir Krimsus (Direktur Reserse Kriminali Khusus)  dan Humas Polda Aceh,” kata Isharyadi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/7/2019).
Sebelumnya, perwakilan dari sejumlah elemen serta lembaga swadaya masyarakat di Aceh mendatangi Mapolda Aceh, di Kota Banda Aceh, Aceh, sambil membawa berkas berisi ratusan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) masyarakat Aceh, Kamis (25/7/2019).
Kedatangan mereka untuk mengajukan penangguhan Munirwan, Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang hingga kini masih ditahan pihak kepolisian.
“Jadi dalam proses ini hanya penyerahan permohonan daripada kuasa hukum. Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap Tungku Munirwan,” ujar Isharyadi lagi.
Berkas yang berisi 200-an fotokopi KTP itu kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminali Khusus Kepolisian Daerah Aceh. Penyerahan langsung dilakukan oleh Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dan diterima oleh Kepala Sub Direktorat I Indagsi Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Polisi M Isharyadi.
“Baik ini saya terima penjaminan untuk penangguhan terhadap saudara Teungku Munirwan. Itu menjadi pertimbangan kami nantinya,” ujar Isharyadi usai menerima berkas pengajuan penangguhan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, selaku pendamping hukum Munirwan meminta kepada pelaksana tugas gubernur Aceh untuk memberikan sikap mengenai informasi bahwa pelaporan ke pihak kepolisian tersebut juga karena mendapatkan persetujuan darinya.
“Kita mendengar ada informasi pelaporan ke kepolisian itu atas restu gubernur, maka seharusnya gubernur mengklarifikasi juga bahwa dia tidak atau bagaimana situasinya supaya publik juga tahu,” ungkap Zulfikar.
Selaku pendaming, ia berharap penangguhan ini diterima oleh kepala Kepolisian Daerah Aceh. “Kita berharap, proses ini berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Munirwan, Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditahan Kepolisian Daerah Aceh atas dugaan menyalurkan, mengembangkan, serta memproduksi benih padi IF yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Munirwan dianggap telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 dan disangkakan dengan dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 ju to ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Padahal benih tersebut merupakan perkembangan hasil inovasi yang dihasilkan PT Bumades Nisami, perusahaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Meunasah Rayeuk.

Sumber: Akurat.co