Selasa, 26 Maret 2019

Hasil Rapat Dari MUI Mengatakan Bahwa PUBG Sementara Aman, Tapi Perlu Dikaji Kembali

Belakang ini gim PUBG menjadi perbincangan hangat pasca kejadian teror di selandia baru yang menewaskan jemaah sholat jumat disana sebanyak 51 orang.
Setelah jadi polemik dan heboh diperbincangkan selama pekan ini, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas wacana fatwa haram yang sempat digaungkan oleh MUI Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Adapun pihak-pihak yang duduk bersama untuk membahas ini adalah Komisi Fatwa MUI, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi ESports Indonesia (IeSPA), dan perwakilan dari psikolog.
Diskusi yang berlangsung tertutup itu menghasilkan beberapa poin terkait isu gim PUBG yang sempat terancam terkena fatwa haram. Beberapa poin tersebut adalah sebagai berikut.
- Pihak terkait diminta untuk mengoptimalkan sisi positif dari gim dengan kanalisasi ESports dan meminimalisir dampak negatifnya.
- Mengusulkan adanya review guna memberi peraturan lebih maksimal dari pemerintah.
- Perlu adanya penerapan batasan usia dan waktu bermain gim.
Gim yang secara eksplisit mengandung unsur pornografi, perjudian, kekerasan yang secara langsung menimbulkan tindak kejahatan, dan semacamnya sudah pasti dilarang.
"Jadi ini hasil kesepakatan bersama dari semua pihak yang hari ini melakukan diskusi. Kita tidak merujuk hanya kepada satu gim tertentu saja, di mana secara umum gim-gim yang lebih berdampak negatif pasti terkena pelarangan," ujar Eddy Lim, Ketua IeSPA, saat ditemui diskusi tertutup, Selasa (26/3), di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Kesimpulannya untuk saat ini, wacana fatwa haram untuk gim PUBG tidak akan menjadi kenyataan. Namun, pihak MUIakan mengkaji lebih lanjut terhadap gim-gim yang sudah jelas mengandung atau berdampak negatif secara langsung.


Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar