Kamis, 28 Maret 2019

Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Panggil Empat Saksi


Terkait kasus suap proyek proyek Sistem Penyediaan Air Minum yang terjadi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 orang saksi yang diduga mengetahui hal tersebut.

Keempat saksi tersebut antara lain: Dirut PT Limbar Banyu Utama, Rudi Supriyatna Bachro; Dirut PT Amythas, H Erie Heriyadi; Dirut PT Eswasreco Tama, Vicki Hutapea; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II, Diah Prameshwari.

"Untuk saksi Rudi, Erie, dan Vicki diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jum'at (29/3/2019).

Sementara untuk Diah Prameshwari akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Meina Woro Kustinah(MWR) selaku PPK SPAM Katulampa.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MWR," kata Febri.

Adapun KPK sejauh ini tengah mendalami terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Namun, belakangan kedua perusahaan tersebut diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.



Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar