Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Rabu, 24 Juli 2019
Terkait Kasus Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Komisaris Bank Jatim
Korupsi sepertinya sudah menjadi "budaya" di negeri ini, banyak sekali oknum-oknum yang seharusnya menjaga nama baik namun malah merusak nama baik tempatnya bekerja.
Kasus korupsi yang terjadi pada APBD Tulungagung menjadi salah satu contoh bahwa korupsi sudah ada dimana-mana, akibatnya Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Bank Jawa Timur, Budi Setiawan terkait kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Budi yang juga merupakan Kepala BPKAD Provinsi Jatim itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Kami periksa Budi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Selain Budi, penyidik turut memanggil Toni Indrayanto selaku Kabid Inspraswil Bappeda Provinsi Jawa Timur yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Belakangan, dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Adapun uang yang diterina Supriyono nilainya mencapai Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Selanjutnya, terdapat penerimaan lain yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.
Adapula "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar yang juga dinikmati Supriyono semasa menjabat sebagai ketua legislator di Tulungagung.
Jumat, 19 Juli 2019
Novel Baswedan Sebut "Ngawur" Soal Temuan Dari TPF Polri
Novel Baswedan selaku penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa temuan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait penggunaan wewenang yang berlebih dalam mengusut kasus korupsi adalah 'ngawur'.
"Ngawur lah itu omongannya ngawur yang enggak perlu saya tanggapi," ujar Novel Baswedan dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya tim pencari fakta bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan bahwa adanya dugaan penyerangan air keras terhadap Novel dilatari motif balas dendam. Temuan TPF itu dipaparkan Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam konferensi pers kemarin.
Ditanya soal temuan tersebut, Novel pun enggan menanggapi, lantaran TPF kebablasan membuat opini yang justru menjadi temuan.
"Mana mungkin saya tanggapi suatu opini ngawur begitu. Saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, tidak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur," tegas Novel.
Dikonfirmasi berbeda, kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa juga menyesalkan kinerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sampai saat ini belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual atas penyerangan air keras terhadap Novel.
Ketidakberhasilan TPF menurut Aqsa tak lepas dari tanggungjawab Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang membentuk tim tersebut.
"Kegagalan Tim Satgas tak lain dan tak bukan adalah kegagalan dari Polri mengingat penanggungjawab dari Tim Satgas Polri adalah Kapolri," jelas Alghifari.
Padahal kerja TPF sendiri telah menemukan banyaknya alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Bahkan mereka juga telah dibantu Australian Federal Police dan telah memeriksa 114 toko bahan kimia.
"Akan tetapi, kesimpulan dari Tim Satgas Polri malah menyatakan tidak adanya alat bukti," tutup Alghiffari.
Sumber: Akurat.co
Polisi Terus Dalami Motif Pelaku Penyiriman Terhadap Novel Baswedan
Polri terus mendalami hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam investigasi penyelidikan yang dilakukan selama 6 bulan.
Polisi jelas akan menindaklanjuti hasil temuan TPF terkait ada tiga dugaan pelaku yang berada di lokasi kejadian penyerangan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, temuan TPF terkait motif dan dugaan pelaku penyiraman akan menjadi dasar kepolisian untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus teror yang terjadi 2 tahun yang lalu.
Diketahui penyerang air keras terhadap penyidik Novel Baswedan belum terungkap meski dibentuk TPF. Namun Polri mengapresiasi keberhasilan Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan sejumlah probabilitas atau kemungkinan motif aksi brutal yang membuat mata suatu kejadian penyiraman yang dialami penyidik KPK.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada polri yang perlu dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, untuk menindaklanjuti temuan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, probabilitas (sebagai peluang suatu kejadian) suatu motif bisa disusun dari awal tanpa pelaku penyerangan terungkap terlebih dahulu. Sebab biasanya dalam suatu kasus peristiwa, motif itu akan diketahui setelah pelaku ditangkap. Namun dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan ini berbeda.
"Kalau kita bicara motif, terlebih dahulu mengungkapkan kasus secara keseluruhan, tetapi probabilitas atau kemungkinan motif itu bisa saja kita susun dari awal," ujarnya.
Probabilitas motif pelaku sebagai langkah awal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Probabilitas itu akan mengantarkan kita kepada pendalaman, penyelidikan, penyidikan berikutnya," jelasnya.
Dengan diketahuinya motif terlebih dahulu, maka kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan akan bisa terungkap secara keseluruhan.
"Jadi sangat tidak mungkin misalnya kita sudah menentukan secara pasti tentang motif tanpa mengungkap secara keseluruhan," tegasnya.
Selain itu penyerangan tersebut merupakan serangan balik atas enam kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedanyang membuat penyidik senior KPK disiram air keras.
"Kemungkinan motif dari peristiwa ini adanya sebuah pemikiran motivasi yang berasal dari penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan Lahirlah itu high profile," tandasnya.
Sebelumnya diketahui TPF dalam investigasi penyelidikan telah menemukan ada 6 kasus dugaan korupsi besar yang ditangani penyidik senior KPK dan menjadi penyebab Novel Baswedan disiram air keras pada 2 tahun yang lalu.
Juru Bicara TGPF, Nurkholis mengatakan bahwa keenam kasus itu adalah korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Kemudian kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Selain itu, ada juga kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi. Selanjutnya kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet, serta kasus sarang burung walet.
"Jadi sebenarnya tidak terbatas hanya pada 6 kasus ini ya, karena kerja kami juga terbatas oleh waktu. Maka kami baru menemukan ada 6 perkara ini merupakan kasus yang sempat ditangani Novel dan berpotensi dendam," kata Nurkholis dalam keterangan konfrensi pers di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Sumber: Akurat.co
Polemik Kasus Novel Baswedan, Polri Sebut Soal Kewenangan Berlebih Novel Baswedan saat Tangani Kasus Korupsi
Polemik kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan memang sangat memprihatinkan, selain tidak terbuktinya tersangka semenjak 2 tahun yang lalu.
kasus Novel Baswedan ini berlanjut dengan dugaan sementara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan analisa Tim Pencari Fakta (TPF) probabilitas atau kemungkinan motif yang melatar belakangi peristiwa penyiraman air keras.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan analisa probabilitas berdasarkan temuan TPF pada saat melakukan investigasi dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dikatakan dia, motif pelaku lapangan melakukan penyerangan air keras karena adanya sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani KPK dan Novel Baswedan sebagai penyidik untuk menjerat seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Bahwa yang disebut dengan adanya suatu kelebihan dalam kewenangan itu adalah merupakan bagian analisis yang menghasilkan probabilitas kemungkinan-kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
"Kemudian mengarah pada sebuah kemungkinan enam kasus yang bersifat high profile yang ditangani oleh saudara Novel Baswedan," sambungnya.
Adanya kewenangan yang berlebihan dilakukan Novel Baswedan berdasarkan analisa dari hasil temuan terkait probabilitas terkait peristiwa penyerangan tersebut.
"Tentunya itu harus dipahami bahwa terkait dengan hal ini adalah merupakan hasil analisa dari seluruh temuan-temuan yang ada, kemudian berkembang pada kemungkinan probabilitas," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Juru Bicara TGPF, Nurkholis mengatakan bahwa Novel Baswedan telah menggunakan wewenang secara berlebihan sebagai penyidik lembaga antirasuah terhadap seseorang yang disidik (penyidikan) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Hal itu merupakan salah satu motif balas dendam.
Menurut Nurkholis, penggunaan kewenangan yang berlebihan tersebut membuat Novel Baswedan menjadi musuh sejumlah orang yang kasusnya ditangani KPK.
"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban (Novel Baswedan) yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power). Hal ini didasarkan pada keterangan para saksi," kata Nurkholis dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Sumber: Akurat.co
Rabu, 17 Juli 2019
Korupsi Menjadi "Tradisi", Dari DPR Hingga Kepala Desa Yang Tilep Duit Rakyat!
Korupsi di tanah air nampaknya sudah mendarah daging, bukan sekali dua kali kasus Korupsi ini terjadi, dari mulai anggota DPR hingga Kepala Desa.
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menahan Kepala Desa Tambak, TR, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan beberapa anggaran lain sehingga merugikan negara sekitar Rp200 juta.
"TR sudah resmi kami tahan dan sudah dititip di Lapas Indramayu," kata melalui Kasi Intel Andreas Tarigan di Indramayu, Kamis (18/7/2019).
TR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, anggaran dana desa, bantuan provinsi, dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2015 dan 2016.
Andreas mengatakan TR resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Mei 2019 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.
Penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan," tuturnya.
Dia menambahkan TR akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Senin (15/7). Sebelumnya, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Akurat.co
Selasa, 16 Juli 2019
Kasus Berjalan Sudah 2 Tahun, Tapi Tidak Ada Tersangka, Kasus Novel Baswedan Dinaikan ke Tahap Penyidikan
Nampaknya Kasus teror berupa penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan tak kunjung terungkap pelakunya. Padahal adanya bukti dari rekaman cctv sudah jelas terlihat ciri-ciri dari pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.
Meski statusnya sudah dinaikan ke penyidikan. Namun belum juga menetapkan tersangka pelaku penyerangan yang terjadi 2 tahun yang lalu.
Bahkan Tim Gabungan Pakar (TGP) sudah melakukan investigasi penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual dalam kasus tersebut. Hasil investigasi kini telah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelum nantinya akan diumumkan ke publik terkait temuan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
"Penyidikan sudah dinaikan. Karena sudah ada tim yang dibentuk Polda Metro Jaya. Jadi bukan hanya penyelidikan, tapi sudah naik ke penyidikan karena sudah memeriksa sekian puluh saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Sementara terkait pembuatan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan air keras, dikatakan Dedi, menunggu rekomendasi TGP yang nantinya akan didalami tim teknis yang dibentuk Bareskrim Polri. Tim teknis merupakan penyidik dan penyelidik yang akan menindaklanjuti rekomendasi TGP dalam rangka mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Nanti (Sketsa terduga wajah pelaku) menunggu rekomendasi TGP, akan didalami tim Teknis yang dibentuk Bareskrim. Itu didalami juga bagian daripada penyelidikan yang dilakukan TGP," ujar Dedi.
Dalam kasus teror penyiraman air keras yang tak kunjung menemukan titik terang karena pelaku belum dapat terungkap, Novel Baswedan berharap pihak kepolisian bisa mengungkap dan menemukan pelaku lapangan. Polri, lanjut Dedi, akan bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Bukan hanya Novel, kita juga berharap dan memiliki komitmen sangat kuat untuk bisa mengungkap kasus tersebut. Bukan kasus Novel saja, tapi kasus-kasus lain menjadi tanggung jawab polri yang harus bisa mengungkap," tegasnya.
Sumber: Akurat.co
Kasus Novel Baswedan Menyedot Banyak Perhatian, Masyarakat Sipil Desak Polri Tuntaskan
Kasus Novel Baswedan selaku penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memang menyedot banyak perhatian masyarakat, pasalnya sampai saat ini pelaku penyiraman yang sudah terekam kamera CCTV belum juga terungkap.
Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mendesak Polri untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pasca hasil investigasi Tim Gabungan Pakar (TGP) selama 6 bulan telah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Wana usai menggelar aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di belakang gedung Bareskrim Mabes Polri, karena kecewa dan pesimis kasus teror penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan bisa terungkap pelaku dan aktor intelektual dibelakangnya.
Aksi yang berlangsung singkat dan tidak jadi melakukan teatrikal ini bertema 'Melaporkan Kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan ke Polisi Tidur.'
"Kami mendesak dan mendorong kepada penegak hukum, yang mana kita ketahui bahwa laporan tersebut sudah diberikan kepada Polri. Dan Polri harus menuntaskan kasus Novel, karena kami menganggap ketika ini tidak diselesaikan, maka akan jadi preseden buruk ke depan," kata Wana di samping gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Sementara itu maksud dari tema 'Polisi Tidur', dikatakan dia, merupakan cerminan bahwa ketika Tim Pakar itu selesai menginvestigasi dan menyerahkan hasilnya kepada Kapolri, namun Polri tidak mengumumkan kepada publik.
Pihaknya merasa pesimis dengan kerja yang dilakukan kepolisian, karena tidak menemukan titik terang untuk mengungkap kasus penyerangan air keras yang dialami Novel Baswedan.
"Seharusnya selama dua tahun kasus Novel ditangani, seharusnya menemukan titik terang atau diketahui tersangka penyerangan," ujarnya.
"Coba bandingkan dengan kasus (pencurian di kawasan) Pulomas yang hanya 19 jam polisi dapat menangkap pelakunya. Kenapa di kasus Novel ini lebih lambat menangkap pelaku," tambah Wana dengan tanda tanya.
Seharusnya, lanjut dia, kalau sudah ada perkembangan yang signifikan dan sudah melakukan plesir ke beberapa daerah, maka hasil pemeriksaan sebagai informasi yang dikumpulkan itu dapat disampaikan ke publik agar mengetahui kerja-kerja yang dilakukan Tim Pakar itu.
"Kemudian polisi juga harus mengevaluasi apakah benar, tim tersebut bekerja dengan baik atau tidak," sambungnya.
"Kami akan terus desak Polisi untuk segera umumkan hal tersebut, karena laporan ini sudah masuk ke kepolisian. Dan presiden untuk menuntaskan kasus ini, karena Novel yang bekerja di institusi pemerintahan diintimidasi," tambah Wana.
Sumber: Akurat.co
Polri Berjanji Untuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan
Seperti yang kita ketahui bahwa kasus yang menimpa Novel Baswedan selaku penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga usai hingga saat ini.
Belum usainya kasus dari Novel Baswedan, Mabes Polri berjanji untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ini. Pasalnya kasus itu ada masa kadaluwarsanya.
"Polri berkewajiban dan berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan kasus itu. Ini komitmen kami, sebelum kasus itu kedaluwarsa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, (15/7/2019).
Menurutnya, Tim Gabungan Pakar (TGP) telah dibentuk dan juga sudah melakukan investigasi selama 6 bulan dalam rangka membantu mengungkap kasus penyerangan yang dialami Novel Baswedan.
TGP telah menyerahkan hasil temuan-temuan dalam investigasi penyelidikan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Mungkin kalau enggak Selasa atau Rabu tim itu (TGP) akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasilnya secara konfrehensif temuannya selama 6 bulan melakukan investigasi," ujar Dedi.
Kemudian rekomendasi yang diberikan TGP, akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait temuan-temuan dari hasil investigasi. Namun Polri tidak akan terburu-buru untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut.
"Tidak bisa, harus dibandingkan yang multi level. Banyak kasus yang sudah diselesaikan kepolisian termasuk kasus besar, dan banyak kasus juga yang masih dijalankan," ucapnya.
Pihaknya mencontohkan peristiwa bom di Kedutaan Besar Filipina. Polri butuh waktu lebih dari lima tahun untuk mengungkap kasus itu. Bahkan Mabes Polri mengungkapnya setelah memeriksa salah satu napiter.
"Itu dari hasil pemeriksan sampai ke sana baru terungkap siapa sebenarnya pelaku bom," tuturnya.
Dalam kasus teror terhadap Novel, Polri berkomitmen akan mengungkap secara terang benderang. Hanya saja, lanjut Dedi semuanya membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Proses pembuktianya adalah secara scientific, karena apa? karena setiap case memiliki karakter yang berbeda-beda boleh dikatakan minimnya alat bukti merupakan tantangan bagi Polri untuk mencari alat bukti lainya agar itu menjadi terbuka," tegasnya.
Sumber: Akurat.co
Rabu, 10 Juli 2019
TGPF Sebut Kasus Novel Baswedan Berbau Politik
Banyak yang menduga bahwa kasus Novel Baswedan ini berlandaskan adanya motif politik didalamnya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan yang menduga ada motif politik dibalik kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK.
Anggota Pakar TGPF, Hendardi menyebut bahwa kasus tersebut bukan sekedar peristiwa pembunuhan biasa yang kerap terjadi di pinggir jalan. Pihaknya mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut terkait pelaku dan aktor intelektualnya.
Ia menduga ada sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan politik dibalik kasus yang terjadi pada 2017 silam.
"Tentu saja Ini bukan perkara biasa jadi pasti bukan perkara pembunuhan biasa di pinggir jalan atau apa. Tapi ini perkara yang melibatkan saya kira orang yang juga bisa kita kategorikan sebagai ada latar belakang politik," kata Hendardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Ketua Setara Institut ini mengatakan, dalam penyelidikan, pihak TGPF menelusuri motif-motif dibalik kasus itu. Meski demikian, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan ada progres yang baik, karena ada temuan baru di dalam investigasi yang dilakukan tim pakar.
"Karena itu kami berkepentingan untuk mencari juga motif-motif dibalik itu semua dan motif itu kami telusuri. Dari motif-motif apa saja yang mungkin yang kami temukan dalam hal ini, nanti pada pekan depan akan kami sampaikan," ucapnya.
Hendardi menambahkan, Novel Baswedan sebagai penyidik KPK telah mempunyai banyak musuh dari kalangan politisi seperti anggota DPR dan pejabat setingkat menteri. Jadi motif latar belakang dibalik penyiraman air keras itu ada kaitan dengan politik.
"(Maksudnya) Novel itu kan orang KPK, ini bisa dilihat ada latar belakang politik. Selama ini dari awal perkara ini kan sudah dilempar terus persoalan untuk Polri harus mengungkap, itu kan artinya kasus ini hight profile," tegas Hendardi.
Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibemtuk guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menyelesaikan investigasi. Nantinya, hasil tersebut akan disampaikan ke publik pada pekan depan.
Diketahui, Novel Baswedan diserang dengan disiram air keras oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor pada 11 April 2017 seusai shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Sumber: Akurat.co
Menurut TGPF, Kasus Novel Baswedan Bukanlah Kasus Biasa
Anggota pakar TGPF, Hendardi mengatakan dalam menjalankan tugasnya itu berangkat dari penyelidikan awal polisi, karena tim pakar tidak bisa asal nebak untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman Novel Baswedan telah menyampaikan dan memberikan laporan hasil investigasinya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Nggak mungkin kita menerawang dari mana-mana. Itu yang kami coba uji kembali termasuk adalah kegiatan reka ulang di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan penjelajahan saksi-saksi terhadap alibi-alibi termasuk mengembangkan saksi-saksi," kata Hendardi usai bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dikatakannya, banyak yang tidak mengakui atau berdalih mengetahui pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Kenapa kami ke Ambon, Malang itu dalam rangka pengembangan saksi- saksi. Alibi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini betul-betul merupakan alibi," ujarnya.
Hasil dari investigasi tersebut, akan disampaikan TGPF setelah Kapolri mempelajari laporan yang sudah lengkap dibuat oleh tim pakar selama 6 bulan menjalankan tugasnya.
Hendardi mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan sangat mengalami kesulitan karena dilatar belakangi politik dan motif tertentu, sehingga membutuhkan waktu yang lama.
"Hasilnya Minggu depan kita sampaikan. Ini bukan perkara biasa. Tapi ini perkara yang melibatkan orang yang kita kategorikan ada latar belakang politik, karena itu kita mencari motif. Motif apa saja yang kami temukan nanti pada pekan depan akan kami sampaikan," tegasnya.
Diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Sumber: Akurat.co
Kasus Novel Baswedan Masih Berlanjut, TGPF Periksa Jendral Polisi Bintang Tiga
Masih ingat dengan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan? nampaknya untuk kasus yang satu ini masih terus ditangani oleh pihak TGPF.
Pasalnya anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo mengatakan, pihaknya dalam melakukan investigasi telah memeriksa para perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga.
Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap pelaku penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Namun, sejumlah jenderal Polri yang diperiksa TGPF, belum diungkapkan identitas para perwira tinggi tersebut.
"Dalam kasus ini ada beberapa jenderal bintang tiga yang kita periksa itu. Jangan salah. Semua yang disebut, dan dituduh kita periksa lagi," kata Hermawan yang biasa disapa Kiki usai bertemu Kapolri di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Selain Jenderal polisi bintang tiga, TGPF telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang pada waktu dulu pernah diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya untuk mengetahui pelaku dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Semua yang diperiksa oleh penyidik saat penyidikan lalu, kita periksa lagi," ujarnya.
Bahkan ada beberapa jenderal aktif di kepolisian yang telah dimintai keterangan dalam hasil investigasinya untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus penyerangan tersebut.
Kiki menegaskan bahwa TGPF bekerja secara independen dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Semua jendral aktif semua kita periksa. Kami betul-betul bekerja independen. Kita enggak ada rasa takut," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap jenderal di polri, dikatakan Kiki, berdasarkan penyelidikan sebelumnya pada saat TGPF belum dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Pemeriksaan jenderal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim- tim terdahulu. Tim Polda Metro Jaya, tim polri, tim Ombudsman, dan tim Komnas HAM, kan ada laporannya," ucap Kiki.
Pihaknya juga, lanjut Kiki, telah memeriksa yang dulu diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
"Yang diproses pada saat sebelumnya. Itu kita telusuri semuanya," jelasnya.
Sumber: Akurat.co
Kamis, 28 Maret 2019
Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Panggil Empat Saksi
Terkait kasus suap proyek proyek Sistem Penyediaan Air Minum yang terjadi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 orang saksi yang diduga mengetahui hal tersebut.
Keempat saksi tersebut antara lain: Dirut PT Limbar Banyu Utama, Rudi Supriyatna Bachro; Dirut PT Amythas, H Erie Heriyadi; Dirut PT Eswasreco Tama, Vicki Hutapea; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II, Diah Prameshwari.
"Untuk saksi Rudi, Erie, dan Vicki diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jum'at (29/3/2019).
Sementara untuk Diah Prameshwari akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Meina Woro Kustinah(MWR) selaku PPK SPAM Katulampa.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MWR," kata Febri.
Adapun KPK sejauh ini tengah mendalami terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Namun, belakangan kedua perusahaan tersebut diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Sumber: Akurat.co
Rabu, 27 Maret 2019
Satu Lagi Anggota DPR RI Ditangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan
Lagi, lagi dan lagi, oknum-oknum pegawai negeri tertangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), tapi kali ini lebih spesifiknya adalah oknum anggota DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan anggota DPR RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis dini hari.
"Dini hari tadi, KPK mengamankan satu anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut terdiri dari unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.
"Dengan demikian, sampai pagi ini delapan orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari," ucap Febri.
KPK menduga telah terjadi transaksi atau dugaan penyerahan uang yang diindikasikan terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.
Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS serta satu unit mobil dalam OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Sumber: Akurat.co
Langganan:
Postingan (Atom)









