Rabu, 17 Juli 2019

Korupsi Menjadi "Tradisi", Dari DPR Hingga Kepala Desa Yang Tilep Duit Rakyat!

Korupsi di tanah air nampaknya sudah mendarah daging, bukan sekali dua kali kasus Korupsi ini terjadi, dari mulai anggota DPR hingga Kepala Desa.
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri IndramayuJawa Barat, menahan Kepala Desa Tambak, TR, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan beberapa anggaran lain sehingga merugikan negara sekitar Rp200 juta.
"TR sudah resmi kami tahan dan sudah dititip di Lapas Indramayu," kata melalui Kasi Intel Andreas Tarigan di Indramayu, Kamis (18/7/2019).
TR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, anggaran dana desa, bantuan provinsi, dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2015 dan 2016.
Andreas mengatakan TR resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Mei 2019 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.
Penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan," tuturnya.
Dia menambahkan TR akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Senin (15/7). Sebelumnya, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar