Senin, 01 Juli 2019

Kominfo: Fatwa Haram PUBG Di Aceh Tidak Berarti Ada Pemblokiran

Nampaknya banyak sekali yang tidak setuju dengan adanya fatwa yang mengharamkan game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di daerah Aceh.
Hal ini nampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut dikeluarkannya fatwa haram untuk game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) bukan berarti akan dilakukan pemblokiran.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan fatwa merupakan sebuah pedoman untuk masyarakat, bukan regulasi atau aturan larangan secara hukum.
"Enggak semuanya harus saya blokir. Jadi bukan, itu adalah guidance buat masyarakat," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers penandatanganan kerjasama Kominfo dan Shopee, Senin (1/7/2019), di Jakarta.
Ia menegaskan pemblokiran terhadap suatu konten atau platform, termasuk gim mobile dilakukan Kominfo apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Sementara, penetapan fatwa haram PUBG di wilayah Aceh hanya dimaksudkan agar masyarakat lebih berhati-hati. Sama halnya dengan pedoman di suatu agama yang sebaiknya diikuti oleh penganutnya.
"Bedain ya, yang melanggar hukum yang kita blokir," jelasnya.
Adapun fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat. Langkah penetapan dilakukan karena konten dalam gim tersebut dinilai menampilkan unsur kekerasan, dan bisa memberikan dampak negatif.

Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar