Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan oleh pemberitaan mengenai pemukulan terhadap hakim saat sedang berlangsungnya sidang.
Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar angkat bicara soal pemukulan terhadap Majelis Hakim S dan DB oleh Kuasa Hukum Tommy Winata, Desrizal Chaniago di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) lalu.
Diketahui, Desrizal memukul hakim menggunakan ikat pinggang karena tidak bisa menerima pembacaan putusan hakim saat sidang berlangsung.
Menurut Haris, jika seorang pengacara tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) maka akan mendapatkan sanksi kode etik.
"Kalau dari sisi etik, paling hanya suspen izin praktiknya aja, bisa suspensi sementara bisa selamanya," ucap dia kepada AKURAT.CO Senin (22/7/2019).
Namun demikian, kata dia, dirinya tidak mengetahui Desrizal tergabung dalam Peradi mana. Sebab, kata dia, ada tiga organisasi Peradi yang ada di Indonesia.
Meski begitu, jika Desrizal tergabung dalam Peradi RBA maka pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Peradi ada 3. Saya tidak tahu dia di Peradi yang mana? Kalau saya di Peradi RBA. Kayaknya kalau yang kasus kayak gini mah tidak dikasih bantuan hukum," tutup dia.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar