Berita mengenai penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Bajang oleh Polisi baru-baru ini nampaknya sedang viral, pasalnya rumah di Kelurahan Bajang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebut diduga digunakan sebagai rumah kost yang disewakan per jam dengan istilah'Kost Drive Thru'.
Dalam penggerebekannya, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Wisang Ramadhan (24). Menurut informasi yang beredar, Wisang diketahui sudah menjalankan bisnis tersebut selama dua tahun.
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut 6 fakta kasus 'Kost Drive Thru' di Blitar, Jawa Timur.
1. Pelaku memalsukan identitas
Pelaku memalsukan identitasnya saat menyewa rumah kontrakan yang ia jadikan sebagai 'Kost Drive Thru' tersebut. Pelaku yang bernama asli Wisang memakai nama Rizky. Tak sendiri, ia juga menggandeng seorang wanita bernama Isminarsih dengan nama palsu Endang, yang ia akui sebagai ibunya.
2. Memasarkan lewat media sosial
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan media sosial Instagram dengan akun bernama Kost Bebas BlitarRaya dan WhatsApp dalam memasarkan bisnisnya. Ia bahkan membuat grup WhatsApp untuk mengetahui testimonial dari para pelanggan.
3. Pelanggan dari kalangan pelajar
Berdasarkan hasil investigasi, para pelanggan 'Kost Drive Thru' berasal dari kalangan yang bervariasi. Namun, Wisang menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggannya berasal dari kalangan pelajar dan juga para anak muda. Rata-rata dari mereka bahkan baru lulus SMA.
4. Tarif kamar
Untuk tarif sewa, Wisang mematok harga yang berbeda tergantung tipe kamar dan hari sewa. Pada hari Senin hingga Jumat, tarifnya mulai dari Rp 20 ribu untuk kamar tipe C, Rp 30 ribu tipe C1, Rp 40 ribu tipe B1, dan Rp 50 ribu tipe A. Sedangkan jika kamar disewa pada hari Sabtu dan Minggu, tarifnya naik sebesar Rp 10 ribu. Harga tersebut berlaku untuk tiga jam sewa.
5. Temuan alat kontrasepsi
Dalam aksi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti alat kontrasepsi berupa kondom bekas serta tisu yang diduga telah dipakai oleh para pelanggan 'Kost Drive Thru' tersebut. Barang-barang tersebut berserakan di dalam dan juga di sekitar area rumah.
6. Pelaku dijerat pasal berlapis
Pelaku penyewaan kamar 'Kos Drive Thru' tersebut kini sedang menjalani proses hukum. Ia terjerat pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Karena tersangka telah memalsukan identitas diri saat mengontrak rumah tersebut.
Itulah sederet fakta fenomena 'Kost Drive Thru' di Blitar, Jawa Timur.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar