Rabu, 24 Juli 2019

Terkait Kasus Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Komisaris Bank Jatim


Korupsi sepertinya sudah menjadi "budaya" di negeri ini, banyak sekali oknum-oknum yang seharusnya menjaga nama baik namun malah merusak nama baik tempatnya bekerja.

Kasus korupsi yang terjadi pada APBD Tulungagung menjadi salah satu contoh bahwa korupsi sudah ada dimana-mana, akibatnya Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Bank Jawa Timur, Budi Setiawan terkait kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Budi yang juga merupakan Kepala BPKAD Provinsi Jatim itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Kami periksa Budi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Selain Budi, penyidik turut memanggil Toni Indrayanto selaku Kabid Inspraswil Bappeda Provinsi Jawa Timur yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Belakangan, dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Adapun uang yang diterina Supriyono nilainya mencapai Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, terdapat penerimaan lain yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Adapula "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar yang juga dinikmati Supriyono semasa menjabat sebagai ketua legislator di Tulungagung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar