Polemik kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan memang sangat memprihatinkan, selain tidak terbuktinya tersangka semenjak 2 tahun yang lalu.
kasus Novel Baswedan ini berlanjut dengan dugaan sementara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan analisa Tim Pencari Fakta (TPF) probabilitas atau kemungkinan motif yang melatar belakangi peristiwa penyiraman air keras.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan analisa probabilitas berdasarkan temuan TPF pada saat melakukan investigasi dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dikatakan dia, motif pelaku lapangan melakukan penyerangan air keras karena adanya sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani KPK dan Novel Baswedan sebagai penyidik untuk menjerat seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Bahwa yang disebut dengan adanya suatu kelebihan dalam kewenangan itu adalah merupakan bagian analisis yang menghasilkan probabilitas kemungkinan-kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
"Kemudian mengarah pada sebuah kemungkinan enam kasus yang bersifat high profile yang ditangani oleh saudara Novel Baswedan," sambungnya.
Adanya kewenangan yang berlebihan dilakukan Novel Baswedan berdasarkan analisa dari hasil temuan terkait probabilitas terkait peristiwa penyerangan tersebut.
"Tentunya itu harus dipahami bahwa terkait dengan hal ini adalah merupakan hasil analisa dari seluruh temuan-temuan yang ada, kemudian berkembang pada kemungkinan probabilitas," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Juru Bicara TGPF, Nurkholis mengatakan bahwa Novel Baswedan telah menggunakan wewenang secara berlebihan sebagai penyidik lembaga antirasuah terhadap seseorang yang disidik (penyidikan) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Hal itu merupakan salah satu motif balas dendam.
Menurut Nurkholis, penggunaan kewenangan yang berlebihan tersebut membuat Novel Baswedan menjadi musuh sejumlah orang yang kasusnya ditangani KPK.
"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban (Novel Baswedan) yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power). Hal ini didasarkan pada keterangan para saksi," kata Nurkholis dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar