Kasus Huawei dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) memang sudah menemui titik terang hal ini diperkuat oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang meminta pengadilan federal menghentikan gugatan raksasa telekomunikasi Tiongkok, Huawei Technologies yang menyebut AS telah bertindak ilegal karena memasukan produk Huawei ke dalam daftar hitam
Melansir Reuters, Sabtu (6/7/2019), Huawei mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS pada awal Maret lalu ke pengadilan federal di Texas. Pihaknya mengklaim bahwa undang-undang yang membatasi perusahaan untuk membeli atau menggunakan produk Huawei tidak konstitusional.
Permintaan pembatalan gugatan dilakukan setelah Presiden AS Donald Trump bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping pada acara KTT G-20 di Jepang beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut Trump menyatakan akan memberikan kelonggaran sanksi bisnis untuk perusahaan Huawei. AS dan Tiongkok pun akan pertemuan lanjutan untuk membahas hal itu lebih dalam.
Pada Rabu (3/7/2019), pemerintah AS mengatakan bahwa Huawei masih masuk daftar hitam. Sehingga permintaan lisensi dari perusahaan AS yang ingin mengimpor produk ke Huawei masih ditinjau di bawah pengawasan keamanan nasional.
Kendati demikian, pihak Huawei tidak segera memberikan permintaan komentarnya terkait kabar AS yang meminta pembatalan gugatan tersebut.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar