Kamis, 25 Juli 2019

Di Indonesia Dilarang, Tapi 5 Negara Ini Melegalkan Ganja, Bahkan Boleh Tanam Pohonnya di Rumah

Marijuana atau lebih sering disebut ganja di Indonesia memang dilarang peredarannya, tak jarang banyak sekali yang dibui atau dipenjara akibat menggunakan ganja.
Pada pekan ini, berbagai platform media ramai memperbincangkan penangkapan salah satu aktor muda populer Indonesia, Jefri Nichol. Jefri ditangkap oleh kepolisian Jakarta Selatan dengan dugaan kepemilikan ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di apartemennya.
Karena di Indonesia ganja digolongkan sebagai narkotika golongan I, maka Jefri pun digelandang ke jeruji sel dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Meskipun pro dan kotra terkait penggunaan ganja terus ramai di Indonesia, tetapi nyatanya pemakaian ganja untuk alasan non-medis memang masih dianggap ilegal dan tergolong perbuatan kriminal.
Namun, bagaimana dengan negara-negara lainnya di dunia? Tidak seperti Indonesia, pada realitanya, jumlah angka negara yang melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi justru semakin tinggi. Bahkan, beberapa negara benar-benar membebaskan warganya untuk mengisap ganja dengan syarat yang tidak terlalu rumit.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO pada Rabu (25/7) merangkum 5 negara membebaskan warganya untuk mengisap ganja secara bebas.
1. Kanada
Kanada menjadi urutan pertama untuk negara yang paling populer serta bebas untuk mengisap ganja. Setelah disetujui oleh pemerintahan Justin Trudeau, akhirnya pada 17 Oktober 2018 lalu, Kanada benar-benar mengesahkan pemakaian mariyuana atau ganja secara penuh.
Syarat-syarat untuk membeli dan menikmati ganja pun terbilang sangat gampang. Bagi warga Kanada yang sudah berumur 18 tahun (namun, beberapa provinsi mempunyai kebijakan berbeda tentang batasan usia), maka sudah dipastikan bisa memperoleh izin mengisap ganja dari pemerintahan federal setempat.
Namun, warga Kanada yang ingin melinting ganja tidak lantas serta merta langsung 'jajan' ganja seenaknya. Setidaknya pemerintah sudah menyediakan website khusus penjualan ganja, seperti 'Ontario Cannabis Store' (Toko Ganja Ontario) (OCS) untuk memesan ganja hingga 30 gram hanya dengan biaya pengiriman sebesar USD 5 (Rp69.852).
Selain melalui website resmi pemerintah, warga Kanada juga bisa mendatangi toko-toko khusus yang menjual ganja (tentunya sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat).
Tidak hanya membeli serta mengonsumsi ganja, pemerintah Kanada nyatanya juga memberikan kebebasan kepada warganya untuk menanam pohon ganja sendiri di rumah. Namun, para pengisap ganja dilarang keras menikmati ganja di dalam mobil serta di depan anak-anak. Bahkan, jika mengisap ganja di rumah, khusus warga wilayah Manitoba bisa seenaknya menghsap ganja sebanyak apa pun.
2. Uruguay
Uruguay tercatat sebagai negara pertama di dunia yang melegalisasikan konsumsi ganja untuk tujuan rekreasi secara nasional. Namun, meskipun pemerintah secara resmi melegalkan ganja pada 2013 lalu, media melaporkan penjualan ganja secara signifikan baru mulai sekitar pertengahan Juli 2017.
Kemudian, untuk membeli dan mengonsumsi ganja, pemerintah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun. Bagi warga Uruguay yang sudah memenuhi syarat usia, bisa membeli ganja di apotek-apotek setempat (satu-satunya tempat yang diperbolehkan menjual ganja di Uruguay adalah apotek). Sementara harga ganja di apotek-apotek Uruguay umumnya berkisar sekitar £5 (Rp77.787) per satu paket yang berisi 5 gram.
Selain itu, apotek Uruguay juga menetapkan batasan bagi warga untuk membeli ganja, yaitu hanya sekitar 40 gram per bulannya. Meskipun bebas, namun, sayang, sebagai warga Indonesia, kamu tidak bisa mengisap ganja di Uruguay lantaran pemerintah setempat masih melarang turis atau pengunjung membeli dan mengkonsumsi ganja.
3. Amsterdam, Belanda
Meskipun pelegalan ganja belum dilegalkan secara penuh oleh Parlemen Belanda, tetapi pada praktiknya, negara kincir angin ini justru dianggap sebagai 'surganya para penikmat ganja'. Pasalnya, berbagai kafe di Amsterdam diizinkan oleh pemerintah setempat untuk menjual ganja dalam berbagai menu ramuan.
Biasanya, untuk satu lintingan ganja, pihak kafe di Amsterdam akan membebankan para pengunjungnya dengan harga yang cukup terjangkau, yaitu sama dengan harga 20 batang rokok. Pihak kepolisian setempat juga tidak akan menahan kamu hanya lantaran berada di kafe sambil menikmati efek halusinasi dari ganja. Meskipun begitu, pihak kafe juga diminta untuk menetapkan batasan maksimum 5 gram untuk setiap transaksi ganja.
Sementara, pihak kafe hanya diperbolehkan menyimpan maksimal 500 gram untuk kepemilikan ganja. Selain itu, pemerintah tidak akan memberi hukuman bagi warga yang sudah berumur jika ingin menamam ganja, tetapi syaratnya hanyalah mereka tidak boleh memanen ganja lebih dari 5 tanaman.
4. Jamaika
Jamaika menjadi salah satu urutan negara yang paling ramah dengan para penikmat ganja. Uniknya, pelegalan ganja di negara Jamaika tidak terlepas dari perjuangan komunitas Gerakan Rastafari atau biasa disebut Rasta. Kaum Rasta mengganggap ganja seperti ritual keagamaan yang bisa dijadikan alat untuk aktivitas meditasi.
Alhasil, pada 2015 lalu, Jamaika mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis, terapi atau hortikultura (khusus untuk pertanian, pemerintah hanya mengizinkan maksimal 5 tanaman untuk setiap rumah tangga). Bahkan, kabarnya pemerintah setempat tidak memberikan banyak kebebasan khusus kepada para kaum Rasta di Jamika untuk mengonsumsi ganja dalam jumlah banyak tanpa khawatir terancam hukuman penjara.
Namun, untuk keperluan pribadi, pemerintah tetap menetapkan kepemilikan ganja maksimal sekitar 56 gram dan jika terbukti melebihi batasan, maka pihak berwenang bisa mengenakan denda sekitar USD 5 (Rp69.865).
Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan para turis untuk membeli serta mengonsumsi ganja di Jamaika. Tetapi syaratnya, mereka harus memberikan bukti resep bahwa mereka menggunakan ganja untuk tujuan pengobatan. Sementara biaya standar ganja per gram yang dijual di toko-toko penyedia ganja di Jamaika berkisar antara USD 10-20 (Rp139.730 hingga Rp279.460).
5. Georgia
Sejak 30 Juli 2018 lalu, pemerintah Georgia resmi melegalkan kepemilikan serta penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Meskipun terbebas dari ancaman penjara dan denda, tetapi warga Georgia tetap harus mematuhi syarat-syarat tertentu jika ingin mengisap lintingan ganja.
Bagi warga yang berusia 21 tahun atau lebih bisa menikmati ganja asalkan mereka berada di rumah mereka atau di tempat-tempat privat. Kemudian, pemerintah setempat melarang keras bagi para 'junkies' untuk mengisap ganja di tempat-tempat publik, seperti cafe, restoran, taman, alun-alun, stadion, transportasi publik, bioskop, hingga tempat kerja serta institusi pendidikan.
Jika ketahuan melanggar, pihak berwenang bisa menjatuhi denda sekitar USD 300-450 (Rp4,1 juta hingga Rp6,2 juta).
Untuk kepemilikan ganja pun, Georgia terbilang 'bermurah hati'. Pasalnya, berdasarkan hukum yang berlaku, warga Georgia setidaknya bisa menyimpan hingga 70 gram ganja kering. Untuk menamam tanaman ganja pun, pemerintah juga memberikan syarat yang cukup 'menyenangkan' untuk para penikmat ganja. Pasalnya, pihak berwenang tidak bakalan memenjarakan warganya yang memanen hingga 100 gram ganja (untuk daun ganja yang belum diproses).
Itulah daftar negara-negara yang melegalkan ganja.


Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar