Kamis, 18 Juli 2019

75 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri JakBar

Kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu memang sangat disayangkan, pasalnya banyak sekali yang dirugikan oleh masyarakat disekitar tempat kerusuhan tersebut.
Dari kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Barat telah merampung berkas perkara puluhan tersangka yang terlibat kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyatakan P21 atau berkas perkara para perusuh siap disidangkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, ada 75 orang yang hari ini Kamis (18/7/2019) akan dilimpahkan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU," ujar Eddy di Mapolres Metro Jakarta Barat Kamis (18/7/2019).
Namun demikian, Eddy tidak bisa memastikan kapan para perusuh ini akan menjalani sidang. Sebab, semua jadwal persidangan tergantung dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Nanti pihak Kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan Pengadilan kapan sidang itu dimulai," ucap dia.

Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar