Tampilkan postingan dengan label TPF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPF. Tampilkan semua postingan
Jumat, 19 Juli 2019
Novel Baswedan Sebut "Ngawur" Soal Temuan Dari TPF Polri
Novel Baswedan selaku penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa temuan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait penggunaan wewenang yang berlebih dalam mengusut kasus korupsi adalah 'ngawur'.
"Ngawur lah itu omongannya ngawur yang enggak perlu saya tanggapi," ujar Novel Baswedan dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya tim pencari fakta bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan bahwa adanya dugaan penyerangan air keras terhadap Novel dilatari motif balas dendam. Temuan TPF itu dipaparkan Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam konferensi pers kemarin.
Ditanya soal temuan tersebut, Novel pun enggan menanggapi, lantaran TPF kebablasan membuat opini yang justru menjadi temuan.
"Mana mungkin saya tanggapi suatu opini ngawur begitu. Saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, tidak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur," tegas Novel.
Dikonfirmasi berbeda, kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa juga menyesalkan kinerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sampai saat ini belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual atas penyerangan air keras terhadap Novel.
Ketidakberhasilan TPF menurut Aqsa tak lepas dari tanggungjawab Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang membentuk tim tersebut.
"Kegagalan Tim Satgas tak lain dan tak bukan adalah kegagalan dari Polri mengingat penanggungjawab dari Tim Satgas Polri adalah Kapolri," jelas Alghifari.
Padahal kerja TPF sendiri telah menemukan banyaknya alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Bahkan mereka juga telah dibantu Australian Federal Police dan telah memeriksa 114 toko bahan kimia.
"Akan tetapi, kesimpulan dari Tim Satgas Polri malah menyatakan tidak adanya alat bukti," tutup Alghiffari.
Sumber: Akurat.co
Polisi Terus Dalami Motif Pelaku Penyiriman Terhadap Novel Baswedan
Polri terus mendalami hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam investigasi penyelidikan yang dilakukan selama 6 bulan.
Polisi jelas akan menindaklanjuti hasil temuan TPF terkait ada tiga dugaan pelaku yang berada di lokasi kejadian penyerangan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, temuan TPF terkait motif dan dugaan pelaku penyiraman akan menjadi dasar kepolisian untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus teror yang terjadi 2 tahun yang lalu.
Diketahui penyerang air keras terhadap penyidik Novel Baswedan belum terungkap meski dibentuk TPF. Namun Polri mengapresiasi keberhasilan Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan sejumlah probabilitas atau kemungkinan motif aksi brutal yang membuat mata suatu kejadian penyiraman yang dialami penyidik KPK.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada polri yang perlu dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, untuk menindaklanjuti temuan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, probabilitas (sebagai peluang suatu kejadian) suatu motif bisa disusun dari awal tanpa pelaku penyerangan terungkap terlebih dahulu. Sebab biasanya dalam suatu kasus peristiwa, motif itu akan diketahui setelah pelaku ditangkap. Namun dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan ini berbeda.
"Kalau kita bicara motif, terlebih dahulu mengungkapkan kasus secara keseluruhan, tetapi probabilitas atau kemungkinan motif itu bisa saja kita susun dari awal," ujarnya.
Probabilitas motif pelaku sebagai langkah awal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Probabilitas itu akan mengantarkan kita kepada pendalaman, penyelidikan, penyidikan berikutnya," jelasnya.
Dengan diketahuinya motif terlebih dahulu, maka kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan akan bisa terungkap secara keseluruhan.
"Jadi sangat tidak mungkin misalnya kita sudah menentukan secara pasti tentang motif tanpa mengungkap secara keseluruhan," tegasnya.
Selain itu penyerangan tersebut merupakan serangan balik atas enam kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedanyang membuat penyidik senior KPK disiram air keras.
"Kemungkinan motif dari peristiwa ini adanya sebuah pemikiran motivasi yang berasal dari penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan Lahirlah itu high profile," tandasnya.
Sebelumnya diketahui TPF dalam investigasi penyelidikan telah menemukan ada 6 kasus dugaan korupsi besar yang ditangani penyidik senior KPK dan menjadi penyebab Novel Baswedan disiram air keras pada 2 tahun yang lalu.
Juru Bicara TGPF, Nurkholis mengatakan bahwa keenam kasus itu adalah korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Kemudian kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Selain itu, ada juga kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi. Selanjutnya kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet, serta kasus sarang burung walet.
"Jadi sebenarnya tidak terbatas hanya pada 6 kasus ini ya, karena kerja kami juga terbatas oleh waktu. Maka kami baru menemukan ada 6 perkara ini merupakan kasus yang sempat ditangani Novel dan berpotensi dendam," kata Nurkholis dalam keterangan konfrensi pers di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Sumber: Akurat.co
Polemik Kasus Novel Baswedan, Polri Sebut Soal Kewenangan Berlebih Novel Baswedan saat Tangani Kasus Korupsi
Polemik kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan memang sangat memprihatinkan, selain tidak terbuktinya tersangka semenjak 2 tahun yang lalu.
kasus Novel Baswedan ini berlanjut dengan dugaan sementara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan analisa Tim Pencari Fakta (TPF) probabilitas atau kemungkinan motif yang melatar belakangi peristiwa penyiraman air keras.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan analisa probabilitas berdasarkan temuan TPF pada saat melakukan investigasi dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dikatakan dia, motif pelaku lapangan melakukan penyerangan air keras karena adanya sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani KPK dan Novel Baswedan sebagai penyidik untuk menjerat seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Bahwa yang disebut dengan adanya suatu kelebihan dalam kewenangan itu adalah merupakan bagian analisis yang menghasilkan probabilitas kemungkinan-kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
"Kemudian mengarah pada sebuah kemungkinan enam kasus yang bersifat high profile yang ditangani oleh saudara Novel Baswedan," sambungnya.
Adanya kewenangan yang berlebihan dilakukan Novel Baswedan berdasarkan analisa dari hasil temuan terkait probabilitas terkait peristiwa penyerangan tersebut.
"Tentunya itu harus dipahami bahwa terkait dengan hal ini adalah merupakan hasil analisa dari seluruh temuan-temuan yang ada, kemudian berkembang pada kemungkinan probabilitas," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Juru Bicara TGPF, Nurkholis mengatakan bahwa Novel Baswedan telah menggunakan wewenang secara berlebihan sebagai penyidik lembaga antirasuah terhadap seseorang yang disidik (penyidikan) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Hal itu merupakan salah satu motif balas dendam.
Menurut Nurkholis, penggunaan kewenangan yang berlebihan tersebut membuat Novel Baswedan menjadi musuh sejumlah orang yang kasusnya ditangani KPK.
"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban (Novel Baswedan) yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power). Hal ini didasarkan pada keterangan para saksi," kata Nurkholis dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Sumber: Akurat.co
Langganan:
Postingan (Atom)


