Tampilkan postingan dengan label IMB Reklamasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IMB Reklamasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2019

Dengan Dalih Adanya Pergub, Anies Terbitkan Lebih Dari 900 Sertifikat IMB Di Atas Lahan Pulau Reklamasi

Dengan dalih sudah adanya pergub saat periode sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan 932 sertifikat Izin Menidirikan Banguan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi.
Penerbitan ratusan IMB itu menuai kritik dari berbagai pihak. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini lalu memberikan pembelaan mengenai penerbitan ratusan IMB itu. Namun sayangnya pembelaan Anies ini tak diutarakan langsung kepada wartawan.
Anies lebih memih memberikan klarifikasinya tersebut melalui siaran persnya. Dimana di dalam siaran pers itu wartawan disodorkan pertanyaan yang sudah langsung dijawab Anies. Tak jelas siapa yang menyusun semua pertanyaan itu.
Anies dua kali mengeluarkan siaran pers dalam format yang sama: Pertanyaan beserta jawaban soal perkara reklamasi itu tanpa mau bicara langsung dihadapan wartawan.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan Anies sedang menutup diri dari media mengenai kebijakan penerbitan IMB yang kemudian dianggap kebijakan keliru oleh sebagian masyarakat. Dengan memberikan pembelaan melalui keterangan tertulis, Trubus menilai Anies tak menguasai masalah pokok tentang Reklamasi.
"Jadi pak Anies menutup diri dari media. Ini mengenai kepemimpinan, ini bukan populis lagi, itu otoriter. Anies engak percaya diri. Dia itu sebenarnya enggak menguasai masalah," kata Trubus saat di konfirmasi Kamis (20/6/2019).
Sebagai pemimpin, Trubus mengatakan seharusnya Anies berbicara langsung kepada media semisal melakukan konferensi pers sehingga apa yang hendak ditanyai wartawan bisa tersampaikan. Trubus berpesan jangan sampai ada pemimpin yang mengkerdilkan media.
"Seharusnya seorang pemimpin itu bersifat terbuka memberikan jawaban kepada masyarakat tentang apa yang hendak dicapai oleh pemimpin itu," tuturnya.
Lebih dari itu Trubus juga menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menerbitkan 932 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi dengan berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancangan Kota adalah keputusan keliru. []terobosan melalui pergub 206 itu," tandasnya.

Sumber: Akurat.co

Rabu, 19 Juni 2019

Polemik Reklamasi, Pengamat Nilai Anis Pelintir Pergub Bikinan Ahok

Polemik perihal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) reklamasi nampaknya tak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya banyak dampak yang akan terjadi jika memang "wacana" mendirikan bangunan ini terealisasi.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menerbitkan 932 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi dengan berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancangan Kota adalah keputusan keliru.
Anies dinilai melintir Pergub bikinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tersebut demi memuluskan penerbitan IMB itu diatas lahan pulau D itu.
Pergub 206/2016 sejatinya digagas Ahok untuk memudahkan masyarkat Jakarta yang hendak memiliki rumah namun kesulitan mendapatkan Izin atas lahan yang hendak ditempati.
"Ahok membuat Pergub 206 itu sebagai upaya Ahok untuk mempermudah warga yang belum memiliki rumah karena dulu ngurus IMB sulit bisa tiga empat bulan bahkan setahun baru keluar IMB-nya. Nah pak Ahok itu melakukan terobosan melalui pergub 206 itu," kata Trubuu saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (20/6/2019).
Adapun Pergub 206 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2006 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum. Mengenai masalah rekalamasi Ahok tetap berpatokan kepada Raperda Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Kalau kemudian pak Anies sekarang melihat Pergub (206/2016) itu untuk langkah dia menerbitkan IMB itu kebijakan yang keliru. Itu hanya alibi dari pak Anies aja untuk membenarkan langkah dia menerbitkan IMB. Karena kebijakan itu kan harus ada kepastian hukum," tegas Trubus.
Adapun draf Raperda RZWP3K telah ditarik Anies untuk direvisi, namun sayang hingga kini Raperda itu kunjung di kembalikan ke DPRD untuk dibahas lagi.
Raperda itu ditarik Anies sebelum melakukan penyegelan 13 pulau reklamasi yang sempat menggegerkan masyarakat Indonesia saat itu. Bersamaan dengan itu Anies juga menarik Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Darjamuni membenarkan bahwa pihaknya belum mengajukan kembali draf Raperda yang ditarik tersebut.
"Belum diajukan ke DPRD. Bapak (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) maunya selesai tahun ini," kata Darjamuni.

Sumber: Akurat.co

Soal IMB Reklamasi, Anies Baswedan Gubernur Yang Pintar Bicara Menurut Ahok

Belakang hari ini terdengar adanya penerbitan IMB dipulau reklamasi yang dibuat oleh guberbunr Jakarta pada saat ini yaitu Anies Baswedan.
Terkait permasalahan itu, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) angkat bicara mengenai tudingan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota sebagai pintu masuk pemerintah provinsi menerbitkan 932 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan diatas pulau D -- hasil reklamasi.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong pergub, aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD Yamg menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" kata Ahok, Rabu (19/6/2019).
Ahok menegaskan tujuan pemerintahannya ketika itu menerbitkan peraturan nomor 206 untuk membantu warga Jakarta yang hendak membangun rumah, namun belum memiliki IMB.
"Intinya pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah, tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus pulau reklamasi saat itu todak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya," kata dia.
Ahok kemudian menjelaskan kenapa ketika itu mendukung reklamasi.
"Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas 100an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan anti  reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata dia.
Sebelumnya, Anies melontarkan pembelaan setelah penerbitan 932 seritifikat di pulau reklamasi kembali mengemuka. Anies mengatakan penerbitan IMB bisa terjadi karena Ahok sudah menerbitkan Peraturan Gubernur 206 Dikatakan Anies, peraturan tersebut digagas dan diundangkan Ahok sebelum cuti mengikuti kampanye DKI 2017.
Pergub resmi berlaku pada 25 Oktober 2016. Saat pergub itu berlaku, pemerintah Jakarta dan DPRD belum merampungkan rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang. Intinya Anies menyebut adanya pembangunan di atas lahan reklamasi akibat ulah Ahok menerbitkan pergub. Dengan pergub itu, kata Anies, pengembang memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB," kata Anies.

Sumber: Akurat.co