Polemik perihal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) reklamasi nampaknya tak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya banyak dampak yang akan terjadi jika memang "wacana" mendirikan bangunan ini terealisasi.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menerbitkan 932 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi dengan berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancangan Kota adalah keputusan keliru.
Anies dinilai melintir Pergub bikinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tersebut demi memuluskan penerbitan IMB itu diatas lahan pulau D itu.
Pergub 206/2016 sejatinya digagas Ahok untuk memudahkan masyarkat Jakarta yang hendak memiliki rumah namun kesulitan mendapatkan Izin atas lahan yang hendak ditempati.
"Ahok membuat Pergub 206 itu sebagai upaya Ahok untuk mempermudah warga yang belum memiliki rumah karena dulu ngurus IMB sulit bisa tiga empat bulan bahkan setahun baru keluar IMB-nya. Nah pak Ahok itu melakukan terobosan melalui pergub 206 itu," kata Trubuu saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (20/6/2019).
Adapun Pergub 206 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2006 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum. Mengenai masalah rekalamasi Ahok tetap berpatokan kepada Raperda Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Kalau kemudian pak Anies sekarang melihat Pergub (206/2016) itu untuk langkah dia menerbitkan IMB itu kebijakan yang keliru. Itu hanya alibi dari pak Anies aja untuk membenarkan langkah dia menerbitkan IMB. Karena kebijakan itu kan harus ada kepastian hukum," tegas Trubus.
Adapun draf Raperda RZWP3K telah ditarik Anies untuk direvisi, namun sayang hingga kini Raperda itu kunjung di kembalikan ke DPRD untuk dibahas lagi.
Raperda itu ditarik Anies sebelum melakukan penyegelan 13 pulau reklamasi yang sempat menggegerkan masyarakat Indonesia saat itu. Bersamaan dengan itu Anies juga menarik Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Darjamuni membenarkan bahwa pihaknya belum mengajukan kembali draf Raperda yang ditarik tersebut.
"Belum diajukan ke DPRD. Bapak (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) maunya selesai tahun ini," kata Darjamuni.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar