Selasa, 18 Juni 2019

Menkominfo Dukung Adanya Wacana Polisi Patroli di Grup WA

Kabarnya akan ada patroli di antara grup aplikasi WA yang dilakukan oleh Polisi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoRudiantara yang menanggapi wacana soal Kepolisian yang akan masuk ke grup aplikasi pesan singkat Whatsapp (WA) untuk berpatroli. Menurutnya, Polisi memiliki hak sesuai mandat di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ya memang saya dukung," ujar pria yang akrab disapa Chief Ra di Grand Hyatt, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) malam.
Dirinya menuturkan Polisi telah menyampaikan akan masuk ke suatu grup WA (WhatsApp) apabila ada laporan atau committed to crime.
"Contohnya begini, kita ada 100 anggota WA, di dalamnya ada terkait kriminal, polisi bisa masuk? Bisa, tapi dengan syarat itu," imbuhnya.
Patroli yang dibolehkan itu salah satunya menurut Menkominfo yakni dalam menanggulangi berita bohong alias hoaks.
Terlebih, ia menyatakan hoaks ada yang bersifat kriminal bukan hanya pembunuhan maupun pencurian, dan tergantung kepada tuntutannya.
"Pokoknya yang istilahnya committed to crime, terkait atau tersangkut permasalahan kriminal," tukas Menkominfo.
Ia memastikan upaya Kepolisian itu juga tidak akan bentrok dengan tim AIS Kominfo. Dijelaskan Menkominfo, pihaknya tidak akan masuk ke grup WA yang anggotanya tidak ada yang comitted terhadap crime.
"Yang menetapkan committed terhadap crime emang siapa, emang Kominfo? bukan, Polisi. Nanti Polisi bisa minta sama Kominfo tolong cek dong yang ini," imbuhnya.
Kendati demikian, Menkominfo menegaskan langkah Polisi memang tidak bisa sembarangan.
"Nanti kalau sembarangan, masa grup WA kita tenang-tenang aja dimasukin, baca statement Polisi di situ ada "apabila" kan?" tandasnya.


Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar