Demonstran terus berdatangan dan berorasi didepan gedung Makkamah Konstitusi (MK) hal ini dinilai tidak ada gunanya dan hanya menimbulkan kegaduhan serta berpotensi mengundang massa tandingan.
Pakar Ilmu Politik LIPI, Indria Samego, mengungkapkan bahwa pengerahan massa ke depan Gedung MK itu tidak akan mempengaruhi hasil keputusan dari 9 Hakim Konstitusi yang ada.
"Sebetulnya, kalau himbauan Pak Prabowo Subianto diindahkan, tak perlu ada massa mendatangi gedung MK dan menyaksikan dari dekat Keputusan MK. Secara normatif, untuk apa semua itu dilakukan?. Selain menimbulkan kegaduhan dan berpotensi mengundang massa tandingan, keputusan MK ditentukan oleh sidangnya 9 orang hakim MK," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima AKURAT.CO, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Indria menjelaskan, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MK bertugas sebagai pemutus perkara yang ada kaitannya dengan Undang-Undang. Jadi, menurut Indria, jangan serahkan putusan MK kepada kekuatan atau lembaga lain di luar itu.
"Tapi, secara empirik, selalu ada gap antara cita-cita dengan harapan. Apa yang disampaikan capres Prabowo tidak ditanggapi secara serius oleh massanya, atau bisa juga ada massa lain yang sudah terlanjur dijanjikan sesuatu," ujarnya.
Indria mengatakan, jika memang massa yang melakukan aksi itu adalah pendukung Prabowo, maka hal itu membuktikan tidak konsistennya elite dalam menegakkan aturan.
Indria menegaskan bahwa teorinya, apa pun keputusan MK, maka harus diterima dan dihargai sebagai hukum yang bersifat final dan mengikat. Namun, politik sudah lama menjadi kegiatan utama sebagian masyarakat.
"Hanya lewat politiklah mereka merasa mendapatkan keuntungan. Politik yang dimaksudkan disini adalah kekuasaan dan kekuatan. Sayang sekali, dinamika politik sering lebih dihargai dan bisa menyisihkan hukum," katanya.
Sebenarnya, Indria menambahkan, para pemimpinlah yang dapat mengelola dinamika itu. Namun sayang sekali, menurut Indria, para pemimpinnya saat ini juga tidak konsisten bahkan ikut arus politik bila dirasakan menguntungkannya.
"Jadi tak terlalu mengherankan bila massa tetap berkumpul di sekitar Gedung MK meski sudah ada anjuran sebaliknya dari para pemimpin mereka," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Mereka berdalih ingin mengawal putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar