Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokok. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Juli 2019

Ternyata Minum Kopi sambil Merokok Kurangi Cita Rasa

Merokok tanpa didampingi oleh segelas kopi memang terasa tidak lengkap bagi sebagian perokok. Ibarat sayur tanpa garam, katanya. Namun, hal tersebut nyatanya menjadi sebuah kegiatan yang tidak pas untuk dilakukan bersamaan. Rugi.
Jika kamu meneguk segelas kopi sambil menghisap sebatang rokok, hal tersebut dapat membuat sensasi rasa dari kopi yang diminum jadi tidak terasa seluruhnya. Hal itu disampaikan oleh Barista Manual Brew Kedai Kopi Tanya, Ery Sutrisno, kepada AkuratKuliner di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, baru-baru ini.
"Ini soal rasa dari kopi, ya. Indera perasa kan ada di mulut ketika mulut tertutup oleh nikotin, plak, TAR dan yang lain karena Merokok. Rasa dari sebuah kopi tidak akan keluar atau terasa dengan baik," ungkapnya.
Hal ini bukannya tanpa bukti atau kajian. Ery pernah mempraktikkan dua hal berbeda kepada beberapa orang; antara minum kopi sambil Merokok dengan minum kopi tanpa Merokok.
"Jadi ada pengalaman, antara orang yang tidak Merokok sama orang yang Merokok. Mereka dikasih satu gelas kopi yang sama. Orang yang minum kopi sambil Merokok hanya akan merasakan satu atau dua rasa. Untuk orang yang minum kopi sambil tidak Merokok bisa merasakan sampai lima rasa dari kopi tersebut," tambahnya.
Ery juga memberi tahu bahwa ketika kamu hendak meminum kopi, mulut orang tersebut harus netral dari rasa apapun.
"Makanya yang benar sebenarnya kalau ngopi itu tidak harus langsung diminum. Jadi harus kumur-kumur dahulu, harus menetralkan rasa-rasa yang ada di mulut terlebih dahulu untuk bisa benar-benar mencicipi sebuah kopi. Memang agak ribet tapi harus begitu kalau mencari rasa," tutupnya.

Sumber: Akurat.co

Rabu, 03 Juli 2019

Menurut Kominfo, Penindakan Iklan Rokok di Internet Megacu PP 109 Tahun 2012

Industri rokok di Indonesia nampaknya tak akan pernah surut, selain setiap tahunnya para perokok bertambah, iklan di media mengenai rokok selalu ada.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tidak pernah sembarangan melakukan pemblokiran. Soal iklan rokok di internet pun ditegaskannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012.
"Kominfo tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa dasar. Pasti ada bukti, berita acaranya kita buat, semua sesuai SOP, forensik juga kita siapkan," ungkap Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerepan, saat Audiesi Kominfo Bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek, Selasa (2/7/2019), di Gedung Kominfo, Jakarta.
PP yang dimaksud ialah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh tercantum dalam iklan rokok.
Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu hanya dilakukan terhadap iklan rokok, sementara konten organik terkait rokok yang diposting pengguna di platform tidak diblokir. Langkah yang ambil Kominfo pun dinilai sudah bijaksana. 
"Ditjen Aptika hanya memblokir 114 iklan, yang di-crawling bukan konten terkait rokok, tetapi iklan yang menampilkan gambar rokok. Kalau crawlingnya bukan hanya iklan, kebayang bakal lebih (banyak) dari itu," ujarnya.
Kendati demikian, jika terdapat konten ataupun iklan yang terjaring, pihak terkait dapat melaporkan dan mengajukan banding kepada Kominfo. Nantinya, konten maupun iklan tersebut akan dipulihkan kembali jika memang tidak tersebut melanggar aturan yang berlaku.
"Memang ada beberapa situs yang keblokir. Tapi mereka punya hak untuk banding dan akhirnya dibuka kembali," jelas Semmy.

Sumber: Akurat.co

Minggu, 16 Juni 2019

Meningkatnya Tren Merokok Membuat Kemenkes Larang Iklan Rokok Di Media Internet


Pada saat ini, pengguna rokok semakin banyak dan menjamur di berbagai kalangan, bahkan pada usia anak dan remaja, sudah pernah mencoba dan bahkan ada juga yang sudah kecanduan dengan rokok.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengklaim bahwa telah terjadi peningkatan prevelensi merokok pada usia anak dan remaja, yang pertumbuhan angkanya dirasa mengkhawatirkan.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018.

Oleh sebab itu, Kemenkes meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan-iklan rokok yang ada di media internet beberapa waktu lalu. Pemblokiran iklan rokok sendiri merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. 

Meski prevelensi merokok usia anak dan remaja dianggap naik, hal berbading terbalik justru terjadi pada produksi hasil tembakau. Menurut ketua Bidang Media Center Aliansi Masyrakat Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang, produksi hasil tembakau (HT) mengalami penurunan akibat beragam reaksi yang semakin keras untuk mengecam keberadaan rokok.

"Selama 3 tahun terakhir, produksi HT mengalami penurunan. Pada tahun 2017 produksi juga mengalami penurunan sebesar 1,6% atau setara dengan penurunan 5,4 Miliar batang," ungkap Hananto kepada AkuratHealth, Senin, (17/6).

Penurunan hasil produksi tembakau diyakininya terjadi akibat telah terjadi penurunan pula pada prevelansi merokok usia dewasa.

"Penurunan produksi pun selaras dengan tingkat prevalensi merokok pada usia dewasa, dimana pada tahun 2016 prevalensi nasional mencapai 32,8 jutaan atau mengalami penurunan 9,6 persen," lanjutnya.

Dikutip dari data Survei Indikator Kesehatan Nasional, pada tahun 2013 prevelensi perokok secara nasional adalah sebanyak 36,3 jutaan orang. Untuk data terbaru tahun 2019, baru bisa dilihat pada akhir tahun, karena analisis data selalu di hadir tiap tiga tahun.

Kemenkes sendiri menganggap bahwa peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja ini terjadi karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet (teknologi informasi). Penggunaan media internet yang sangat tinggi oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja telah dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam tahun-tahun terakhir ini.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring. Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui youtube, berbagai situs, instagram, dan game online.



Sumber: akurat.co