Sekarang adalah masa tenangnya kampanye, tidak ada kampanye pada saat ini, sampai pemilu berlangsung atau lebih tepatnya sampai besok (Rabu 17 April 2019).
Aturan masa tenang kampanye kini tak hanya berlaku di dunia nyata, namun juga berlaku di dunia maya. Para influencer atau pengguna yang berpengaruh di media sosial pun diminta untuk menghormati waktu larangan promosi tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para influencer untuk tidak mengunggah pernyataan atau foto yang memuat informasi peserta pemilu.
"Sekarang masa tenang, masyarakat kita ajak (untuk) saatnya merenung. Kira-kira nanti memilih siapa. Sudah cukup memberikan informasi atau melakukan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU RI di Jakarta, mengutip Antara, Selasa (16/4).
Pernyataan Viryan menyikapi masih adanya pengguna media sosial dengan banyak pengikut, yang memberi informasi atau referensi kepada masyarakat dalam memilih kandidat melalui akunnya.
Dirinya menilai, masyarakat sudah cukup mendapatkan informasi pada masa kampanye yang diberlakukan cukup panjang. Sehingga, pada masa tenang ini tak perlu lagi dipaparkan informasi.
"Jadi silakan saling menghormati, renungi. Kemarin kan banyak informasi macam-macam, sebagiannya hoaks, nah yang hoaks ini (masyarakat) jangan terpengaruh," ujar Viryan.
Apabila ditemukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye pada masa tenang, dirinya menegaskan seluruh pihak dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nantinya, Bawaslu yang akan mengidentifikasi dan menilai apakah kegiatan yang dilaporkan tersebut masuk kedalam pelanggaran Pemilu atau tidak.
"Bawaslu akan menilai, karena konteksnya bisa bermacam-macam," jelas Viryan.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar