Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2019

Bawaslu DKI Kembangkan Bukti Baru Soal Penemuan Formulir C1 di Menteng

Sebelumnya, Polisi membantah ada skenario dalam razia lalu lintas di Menteng, Jakarta Pusat, yang kemudian menemukan ribuan formulir C1 di taksi online. Partai Gerindra menilai kasus penemuan ribuan C1 itu mirip dengan penangkapan beberapa caleg Gerindra sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan ribuan formulir C1 di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2019).
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, saat ini Bawaslu DKI masih melakukan pengumpulan bukti - bukti baru mengenai kasus ini. Bawaslu DKI, kata Puadi, memiliki waktu tujuh hari untuk menuntaskan investigasi tersebut.
"Ini masih ngumpulin bukti-bukti yang kuat lagi. Kami punya waktu tujuh hari," kata Puadi saat dikonfirmasi Rabu (8/5/2019).
Puadi menjelaskan pihaknya akan bekerja secara hati - hati dalam melakukan investigasi kasus ini agar tak ada kesalahan dalam menyimpulkan hasil akhir dari kasus yang menyeret nama politikus Gerindra M Taufik tersebut.
"Kalau memang ini harus dijadikan temuan, harus memenuhi ketentuan persyaratan pokok materi, dari peristiwa ini, diduga ada gak dugaan pelanggaran, ada gak pasal-pasal yang ada di undang-undang nomor 7 tahun 2017," tuturnya.
Selain itu, kata Puadi, pihaknya tetap mengedepankan profesionalisme dalam mengusut kasus ini. Untuk itu Bawaslu DKI, lanjut dia, tak mau bekerja secara terburu - buru. Pendalam kasus ini, ujar Puadi, mesti dilakukan secara matang.
"Nah oleh karena itu, ini kan membutuhkan pendalaman yang lebih matang. Melakukan pendalaman dan penelusuran tidak boleh terburu-buru," tutupnya.


Sumber: Akurat.co

Saksi Paslon Nomor Urut 02 Menolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres 2019 Di Surabaya

Polemik permasalahan tentang pemilu terus berlanjut, pasalnya saksi dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU," kata saksi Prabowo-Sandi, Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu (8/5/2019) dini hari. 
Saat ditanya, apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak menandatangani hasil rekapitulasi, Agus menegaskan bahwa soal adanya indikasi atau tidak bukan wewenangnya untuk menjelaskannya.
"Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Namun saat ditanya, apakah puas dengan pelaksanaan Pilpres 2019 di Surabaya, Agus mengatakan ada beberapa hal yang tidak puas seperti halnya adanya pelaporan berupa pembukaan kotak suara di Balai RW 2 Asemrowo tanpa sepengetahuan saksi 02.
Selain itu, lanjut dia, adanya persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Tandes, dimana ada warga luar Kota Surabaya yang mencoblos tanpa menggunakan A5 atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
"Saya sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu Surabaya," ujarnya.
Soal perolehan suara Prabowo-Sandi yang tertinggal jauh dengan Jokowi-Ma'ruf, Agus mengatakan pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pimpinan rapat pleno bahwa pemilu itu bukan sekadar angka, menang atau kalah, tapi ada proses administrasi yang seharusnya dilakukan sebaik mungkin baik oleh penyelengara maupun pasangan calon.
Sementara itu, saksi dari pasangan urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Khoirul mengatakan pihaknya cukup puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Ia juga menyebut bahwa proses penghitungan berlangsung fair dan tidak ada kendala berarti dari awal.
"Rekapitulasi Kota Surabaya sangat lancar, kondusif dan sangat fair. Itu terbukti penghitungan awal sampai sekarang itu tidak ada persoalan yang sangat signifikan. Kalau adapun itu hanya persoalan teknis kekurangan surat suara," kata Khoirul.
Atas keunggulan itu, ia juga bangga dengan capaian suara yang diraih pasangan Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari kerja keras semua pihak selama ini. "Tentunya kami sebagai saksi paslon 01 sangat bangga. Ini tidak lepas dari kerja keras tim, partai pendukung dan relawan yang tergabung di dalamnya untuk memenangkan bersama," kata Khoirul.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika saksi pasangan calon no 2 tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019.
"Sesuai ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu tidak menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ujarnya.
Berdasarkan hasil akhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf unggul 1.124.966 suara, sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Unomendapatkan 478.439 suara.


Sumber: Akurat.co

Sudirman Said Mendorong Adanya Tim Pencari Fakta Dalam Pemilu 2019

Polemik soal pemilu kemarin masih terus berlanjut, mulai dari TPS palsu hingga surat suara tercoblos terlebih dahulu.
Hal ini juga yang membuat Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Sudirman Said mendorong adanya Tim Pencari Fakta dalam Pemilihan Umum 2019 ini.
Menurutnya, dalam pemilu harus ada yang siap dipilih dan tidak dipilih. Akan tetapi, yang menjadi persoalan pemilu kali ini yakni banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dan adanya sistem Informasi yang kurang dipercaya.
"Yang mencemaskan adalah banyaknya korban jiwa dan sistem penyedia informasi yang tak bisa dipercaya. Karena itu, mari kita dorong Tim Independen Pencari Fakta, demi keutuhan dan keselamatan bangsa," tulis @sudirmansaid melalui Twitter yang dikutip AKURAT.CO, Rabu (8/5/2019).
Dalam Pemilu kita harus siap dipilih dan tidak terpilih. Yang mencemaskan adalah banyaknya korban jiwa, dan sistem penyedia informasi yg tak bisa dipercaya. Karena itu, mari kita dorong Tim Independen Pencari Fakta, demi keutuhan dan keselamatan bangsa.
2,592 people are talking about this
Sementara itu, sebelumnya juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pembentukan TPF Kecurangan Pemilu Serentak 2019 harus didukung oleh semua pihak, termasuk kubu pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf maupun kubu 02 Prabowo-Sandi.
“Jadi saya pikir pembentukan TPF ini harus didukung oleh semua pihak baik oleh 01 maupun 02, karena ini menjadi sangat penting sekarang di tengah kepercayaan masyarakat sangat rendah kepada KPU,” kata Ferdinand di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Usul membentuk TPF ini sebelumnya dilontarkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Haris menilai Pemilu 2019 menyisakan sejumlah persoalan penting yang tak cukup hanya ditangani oleh Bawaslu atau KPU.
Usulan inipun diamini oleh BPN Prabowo-Sandi. BPN ingin TPF dapat mengungkap dengan jelas pelbagai (variasi) temuan dugaan kecurangan Pemilu 2019.


Sumber: Akurat.co

Kamis, 11 April 2019

Komisioner KPU Menilai Adanya Kejanggalan Mengenai Surat Suara Tercoblos

Pemberitaan mengenai surat suara yang sudah tercoblos menjadi perbincangan hangat di banyak kalangan pengamat politik, hal ini dikarenakan menurut mereka adanya kejanggalan dalam hal tersebut.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang menilai adanya kejanggalan mengenai surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor, Malaysia. Ia pun belum bisa memastikan apakah surat suara tersebut asli dari KPU atau bukannya.
Ia mengatakan jika benar surat suara tersebut berasal dari KPU, maka akan tersimpan dalam sebuah kotak yang telah disiapkan penyelenggara pemilu. Akan tetapi, dalam video yang beredar disimpan dalam kantong plastik yang ada di sebuah rumah kosong.
Hasyim juga mengatakan berdasarkan standar operasional (SOP) yang ditetapkan KPU, maka surat suara yang berada di luar negeri tersebut harusnya disimpan di kedutaan besar Republik Indonesia atau tempat yang memiliki tingkat keamanan yang mumpuni.
Ia seolah tidak percaya dengan surat suara yang sudah tercoblos, dan tersimpan didalam rumah kosong yang telah terbungkus dalam karung.
"Bagi kami jadi pertanyaan, kok di dalam karung atau kantong. Kemudian kok orang begitu mudah masuk kesitu, buka kantong lalu membuka barang-barang cetakan itu. Gimana ceritanya bisa gini?," kata Hasyim dalam konfrensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Diketahui, surat suara yang sudah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Malaysia, yang dikhususkan untuk pemungutan suara melalui pos yang dikirim ke tempat masing-masing pemilih.   
Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan bahwa apabila menyangkut surat suara yang dikirim melalui jasa pengiriman itubekerja sama dengan KPU seperti Pos. Maka hal tersebut juga harus disimpan berdasarkan standar operasional yang ada.
"Kantor perwakilan itu memadai jika disimpan (surat suara) di situ dengan SOP tertentu, yaitu digembok, dikunci, dan disegel pintunya, persyaratan juga lalu ada kamera pengawas (CCTV) yang bisa pantau dari waktu ke waktu," ucapHasyim.
Sebelumnya diketahui, beredarnya video tentang penggerebekan lokasi tempat penyelundupan surat suara yang sudah tercoblos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara pilpres dan pileg yang sudah tercoblos.


Sumber: Akurat.co