Sebelumnya, Polisi membantah ada skenario dalam razia lalu lintas di Menteng, Jakarta Pusat, yang kemudian menemukan ribuan formulir C1 di taksi online. Partai Gerindra menilai kasus penemuan ribuan C1 itu mirip dengan penangkapan beberapa caleg Gerindra sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan ribuan formulir C1 di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2019).
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, saat ini Bawaslu DKI masih melakukan pengumpulan bukti - bukti baru mengenai kasus ini. Bawaslu DKI, kata Puadi, memiliki waktu tujuh hari untuk menuntaskan investigasi tersebut.
"Ini masih ngumpulin bukti-bukti yang kuat lagi. Kami punya waktu tujuh hari," kata Puadi saat dikonfirmasi Rabu (8/5/2019).
Puadi menjelaskan pihaknya akan bekerja secara hati - hati dalam melakukan investigasi kasus ini agar tak ada kesalahan dalam menyimpulkan hasil akhir dari kasus yang menyeret nama politikus Gerindra M Taufik tersebut.
"Kalau memang ini harus dijadikan temuan, harus memenuhi ketentuan persyaratan pokok materi, dari peristiwa ini, diduga ada gak dugaan pelanggaran, ada gak pasal-pasal yang ada di undang-undang nomor 7 tahun 2017," tuturnya.
Selain itu, kata Puadi, pihaknya tetap mengedepankan profesionalisme dalam mengusut kasus ini. Untuk itu Bawaslu DKI, lanjut dia, tak mau bekerja secara terburu - buru. Pendalam kasus ini, ujar Puadi, mesti dilakukan secara matang.
"Nah oleh karena itu, ini kan membutuhkan pendalaman yang lebih matang. Melakukan pendalaman dan penelusuran tidak boleh terburu-buru," tutupnya.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar