Rabu, 08 Mei 2019

Dari Tanggal 6 Mei Hingga Saat Ini, Petisi "Stop Izin FPI" Sudah Ditandatangani Lebih Dari 250 Ribu

Pada tgl 6 mei lalu, muncul petisi tentang "stop izin FPI" yang di gagas oleh Ira Bisyir yang diperuntukkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian bunyi isi petisi tersebut.
Ira Bisyir membuat petisi tersebut karena menilai FPI sebagai organisasi kelompok radikal. Sampai hari ini Kamis (9/5/2019) pukul 09.49 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani 253.913 orang dan terus bertambah.
Jika kemarin Rabu (8/5/2019) petisi tersebut di tandatangani lebih dari 100 ribu orang. Kini jumlahnya terus bertambah.
Kemudian, dengan munculnya petisi tersebut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) justru merasa heran. Menurutnya, ormas tersebut tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
"FPI tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan makar, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan separatisme," ujar HNW itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bahkan menurut HNW, seharusnya yang diberi petisi itu adala Organisasi Papua Merdeka (OPM), bukan FPI. Yang secara jelas ormas tersebut telah melakukan tindakan kelompok anarkis.
"Tapi yang jelas yang membuat huru hara adalah OPM. Kok gak ada yang bikin petisi bubarkan OPM?" tanya dia.


Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar