Selasa, 28 Mei 2019

Polisi Telah Melarang Adanya Aksi Demo Di Depan Gedung Bawaslu

Adanya aksi demo 22 Mei memang sangat disayangkan, banyak masyarakat sekitar dirugikan adanya kericuhan pada saat aksi demo berlangsung. Ternyata, demo tersebut ternyata juga tak mendapatkan izin dari Polisi.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan dalam melakukan evaluasi aksi kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei di Jalan Thamrin, Tanah Abang dan sekitarnya.       
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa aksi demonstrasi didepan gedung Bawaslu dapat menggangu ketertiban umum dan untuk menghormati hak-hak orang lain yang menjalankan aktifitas di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.        
"Tidak boleh memberikan rekomendasi melaksanakan kegiatan demonstrasi di depan kantor Bawaslu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Kemudian dasar pertimbangannya adalah Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 6 yang sangat jelas, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain," sambungnya.       
Lebih lanjut dikatakannya, dalam menyampaikan kebebasan berpendapat di muka umum harus menghormati norma dan moral yang berlaku di masyarakat. Selain itu, dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.       
"Harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa karena mengacu kejadian demo tanggal 21-22 Mei kemarin itu sebagai dasar pertimbangan untuk aparat keamanan melakukan suatu kajian," ujar Dedi.        
Alasan lain dilarang melaksanakan kegiatan demonstrasi di sekitar gedung Bawaslu, lanjut Dedi, karena sejumlah koordinator lapangan (Korlap) tidak bisa mencegah massa melakukan tindakan anarkis. Sehingga polisi menginginkan kerusuhan pada 22 Mei tidak terulang kembali.  
"Para korlap tidak mampu mengendalikan massanya. Korlap juga tidak mampu meredam tindakan massanya yang bertindak anarkis. Itu sebagai pertimbangan juga. Dan kejadian ini nggak boleh terjadi lagi, karena yang rugi itu bukan hanya satu atau dua orang, yang rugi itu seluruh masyarakat DKI Jakarta," tuturnya.
Diketahui, pada 29-30 direncanakan akan dilakukan kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Jakarta, dalam rangka menghormati para korban kerusuhan 22 Mei.


Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar