Selasa, 28 Mei 2019

Anies Baswedan Larang Aparatus Sipil Negara Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Pemandangan mobil dinas yang lalu lalang saat arus mudik telah tiba memang sudah sering kita lihat, Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2019 ini.
Larangan itu sudah diumumkan ke seluruh jajarannya melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pada Selasa 28 Mei 2019 kemarin.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini tak merinci secara jelas mengenai isi surat edaran itu. Namun dia menyebut, secara garis besar surat itu melarang pegawai Pemprov DKI menggunakan fasilitas milik Pemda untuk kepentingan pribadi.
"Tidak boleh (menggunakan kendaraan dinas) di DKI tidak boleh. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda ini surat edaran nya Nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin. Intinya tidak boleh," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jalarta Rabu (29/5/2019).
Bila ada pegawai yang melanggar dan tak mengindahkan imbauan tersebut, kata Anies, sanksi yang diberikan pihaknya pun sudah jelas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2019 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil
"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai," ucapnya.
Orang nomor satu di Jakarta ini kembali menegaskan bahwa fasilitas Pemda berupa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk kepentingan kerja Pemprov DKI.
"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," tuntasnya.


Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar